Skip to main content

Haramkah Haupt Forex


Akhir 8211 akhir ini saya sempat tertarik dengan maraknya kegiatan Forex di internet, juga situs 8211 situs investasi yang menawarkan persentase kembalian yang bisa kita bilang heboh deh. Dari zurück 20 sampai 35 perbulan, menurut pendapat saya memang sih itu bukan suatu hal yang mustahil untuk dicapai. Tapi masalahnya sekarang apakah modell bisnis dan perjanjian seperti itu adalah halal Hal ini tampaknya juga sudah mulai ramai dibahas di internet. Bahkan Yang Paling ramai Adalah Dari Negeri Malaysia. Beragam fatwa dan ijtihad telah dikemukakan oleh ahli dan pakar dibidang fikih. Bahkan para ekonom dan intelektual juga ikut memberi fatwa. Tapi terkadang fatwa 8211 fatwa tersebut masih membingungkan para netter dan orang yang ingin mencobai untuk terjun berlabuh pada situs 8211 situs kerjasama internet seperti ini. Berkaitan dengan hal tersebut, saya al fakir dan al jahil yang hanya mengandalkan kemampuan dari penciptaku untuk dapat berjaya, ingin merangkumkan pernyataan dan fatwa 8211 fatwa mengenai fikih kontemporer forex, dan perjanjian 8211 perjanjian di internet seperti akhir 8211 akhir ini. A. Merujuk pada fatwa DSN Majelis Ulama Indonesien mereka mengeluarkan ijtihad kolektif sebagai berikut: Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). B. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). C. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). D. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing a. Transaksi SPOT Yaitu transaksi pembelian danpenjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über den Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. B. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya Adalah Haram. Karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). C. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). D. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram Karena mengandung unusru maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M B. Pendapat yang mengatakan forex adalah halal karena dianalogikan dengan Perdagangan Komoditas Berjangka yang ada perjanjian jelasnya. Ijtihad oleh Prof. Dr. Juhaya S. Praja Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, Status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum Yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan Bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idee Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU Nr. 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221.Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: a. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: 1. pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih. 2. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam dan al-muslim fih). 3. Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (bucht). 8226 Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (ein yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. 8226 Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, teich, dst Ketiga, kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Keempat, kejelasan jumlah harga tukar Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legale maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Penulis Adalah Guru Besar Ilmu Syari8217ah dan Filsafat Hukum Islam, IAIN Sunan Gunung Djati, Bandung. Melihat kedua fatwa A dan B tersebut seolah terdapat pilihan bagi kita untuk memilih apa yang mantap di hati kita Pilihan kita nantinya harus kita pertanggungjawabkan sendiri pada Allah, oleh sebab kita sudah tahu dalil yang diambil. Saya disini akan mencoba berpendapat dan mengajukan hasil pemikiran tentang dua fatwa itu Semoga Allah Meridhoi, Sebab Masala Yang Dihadapi Disini Adalah Berat, Yaitu Jika Tidak Halal Maka Hukumnya Haram, Bila Sampai Kita Ambil Pendapat Halal Padahal Sebenarnya MenurutNya Haram, Maka Bisa Berabe. Karena daging yang kita makan akan menjadi terkotori semua akibat keharaman hasil usaha kita. Dalam masalah ini, penulis menyandarkan pijakan pada hadis berikut: Emas dengan Emas (ditukar atau diniagakan). Perak dengan perak, gandum dengan gandum, tamar dengan tamar, garam dengan garam mestilah sama timbangan dan sukatannya, dan ditukar secara terus (pada satu masa tunai) dan sekiranya berlainan jenis, maka berjual-belilah kamu sebagaimana yang disukai (Riwayat Muslim, Nr. 4039 Kein Hadith. 119). Dari hadis itu, jika dimaknakan secara harfiah adalah sudah jelas Barang Yang dimaksud Adalah Emas, Perak, Gandum, Tamar, Dan Garam. Tetapi, Jika Menyandarkan Pada Pengertian Harfiah Saja Maka Kacaulah Pengambilan Hukum Kita. Dalam pengambilan hukum ada suatu istilah qiyas, nah yang menjadi penting disini ada golongan ulama yang menqiaskan emas adalah mata uang karena pada konteks nabi mengucapkan hadis itu, emas menjadi mata uang jasirah arabischen Jadi, yang lebih kita tekankan adalah pada hukum boleh tidaknya penyerahan mata uang pada Zukunft atau masa depan dengan perjanjian sekarang seperti pada Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Masalah itu Judi ataukah tidak, adalah relatif tiap 8211 tiap orang menganggapnya, jadi untuk menyandarkan pada hal itu akan menuai banyak sekali perbedaan pendapat. Kita ambil hukum yang jelas saja, apakah perdagangan uang tergolong PBK Saya lebih memandang perdagangan uang tidak boleh kita jadikan PBK. Coba kita menafsirkan hadis diatas, bahwa kenapa baginda Nabi menyebut emas dan perak harus dipertukarkan dengan yang sama nilainya dan waktunya Hal ini karena pada kondisi lingkungan Nabi hidup itu, mata uang atau alat tukar yang digunakan adalah emas dan perak. Nabi tidak ingin terjadi gonjang ganjing dalam perekonomian, seperti halnya dalam bidang pangan, dimana makanan pada masyarakat saat itu adalah gandum. Nah jika sabda nabi mengharamkan hal itu pada saat itu, maka kita harus menerapkannya juga pada hukum alat tukar kita atau yang sekarang adalah mata uang, baik itu rupiah, ringgit, atau dollar. Mata uang harus secara tegas kita larang untuk diperjualbelikan secara zukünftig atau seperti yang berlaku pada Perdagangan Berjangka Komoditi. Pengambilan hukum ini akan sama dengan haramnya heroin yang pada jaman dahulu waktu jaman Baginda Nabi hidup tidak ada. Ulama mengambil kesimpulan haram karena efeknya bersifat memabukkan bagi penggunanya. Nah dari pendapat saya tersebut dengan menyebut nama Allah, saya mengajak sobat 8211 sobat untuk melihat secara obyektif, pertimbangkanlah masak 8211 masak. Sayyidina Umar sendiri mengatakan tinggalkanlah yang meragukanmu. Untuk itu saya mengambil pendapat dari fatwa MUI yang tidak menghalalkan secara menyeluruh terhadap transaksi forex, karena didukung oleh banyak ijtihad ulama dan bukan merupakan ijtihad solo, tapi ijtihad kolektif ulama. Ulama Adalah Pewaris Kenabian, Jika Tidak Menemukan Solusi Permasalahan Bertanyalah Pada Mereka Yang Benar 8211 Benar Arif Billah. Wallahu A8217lam BisshowabAkhir 8211 akhir ini saya sempat tertarik dengan maraknya kegiatan Forex di internet, juga situs 8211 situs investasi yang menawarkan persentase kembalian yang bisa kita bilang heboh deh. Dari zurück 20 sampai 35 perbulan, menurut pendapat saya memang sih itu bukan suatu hal yang mustahil untuk dicapai. Tapi masalahnya sekarang apakah modell bisnis dan perjanjian seperti itu adalah halal Hal ini tampaknya juga sudah mulai ramai dibahas di internet. Bahkan Yang Paling ramai Adalah Dari Negeri Malaysia. Beragam fatwa dan ijtihad telah dikemukakan oleh ahli dan pakar dibidang fikih. Bahkan para ekonom dan intelektual juga ikut memberi fatwa. Tapi terkadang fatwa 8211 fatwa tersebut masih membingungkan para netter dan orang yang ingin mencobai untuk terjun berlabuh pada situs 8211 situs kerjasama internet seperti ini. Berkaitan dengan hal tersebut, saya al fakir dan al jahil yang hanya mengandalkan kemampuan dari penciptaku untuk dapat berjaya, ingin merangkumkan pernyataan dan fatwa 8211 fatwa mengenai fikih kontemporer forex, dan perjanjian 8211 perjanjian di internet seperti akhir 8211 akhir ini. A. Merujuk pada fatwa DSN Majelis Ulama Indonesien mereka mengeluarkan ijtihad kolektif sebagai berikut: Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). B. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). C. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). D. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing a. Transaksi SPOT Yaitu transaksi pembelian danpenjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über den Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. B. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya Adalah Haram. Karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). C. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). D. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram Karena mengandung unusru maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M B. Pendapat yang mengatakan forex adalah halal karena dianalogikan dengan Perdagangan Komoditas Berjangka yang ada perjanjian jelasnya. Ijtihad oleh Prof. Dr. Juhaya S. Praja Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, Status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum Yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan Bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idee Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU Nr. 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221.Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: a. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: 1. pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih. 2. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam dan al-muslim fih). 3. Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (bucht). 8226 Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (ein yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. 8226 Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, teich, dst Ketiga, kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Keempat, kejelasan jumlah harga tukar Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legale maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Penulis Adalah Guru Besar Ilmu Syari8217ah dan Filsafat Hukum Islam, IAIN Sunan Gunung Djati, Bandung. Melihat kedua fatwa A dan B tersebut seolah terdapat pilihan bagi kita untuk memilih apa yang mantap di hati kita Pilihan kita nantinya harus kita pertanggungjawabkan sendiri pada Allah, oleh sebab kita sudah tahu dalil yang diambil. Saya disini akan mencoba berpendapat dan mengajukan hasil pemikiran tentang dua fatwa itu Semoga Allah Meridhoi, Sebab Masala Yang Dihadapi Disini Adalah Berat, Yaitu Jika Tidak Halal Maka Hukumnya Haram, Bila Sampai Kita Ambil Pendapat Halal Padahal Sebenarnya MenurutNya Haram, Maka Bisa Berabe. Karena daging yang kita makan akan menjadi terkotori semua akibat keharaman hasil usaha kita. Dalam masalah ini, penulis menyandarkan pijakan pada hadis berikut: Emas dengan Emas (ditukar atau diniagakan). Perak dengan perak, gandum dengan gandum, tamar dengan tamar, garam dengan garam mestilah sama timbangan dan sukatannya, dan ditukar secara terus (pada satu masa tunai) dan sekiranya berlainan jenis, maka berjual-belilah kamu sebagaimana yang disukai (Riwayat Muslim, Nr. 4039 Kein Hadith. 119). Dari hadis itu, jika dimaknakan secara harfiah adalah sudah jelas Barang Yang dimaksud Adalah Emas, Perak, Gandum, Tamar, Dan Garam. Tetapi, Jika Menyandarkan Pada Pengertian Harfiah Saja Maka Kacaulah Pengambilan Hukum Kita. Dalam pengambilan hukum ada suatu istilah qiyas, nah yang menjadi penting disini ada golongan ulama yang menqiaskan emas adalah mata uang karena pada konteks nabi mengucapkan hadis itu, emas menjadi mata uang jasirah arabischen Jadi, yang lebih kita tekankan adalah pada hukum boleh tidaknya penyerahan mata uang pada Zukunft atau masa depan dengan perjanjian sekarang seperti pada Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Masalah itu Judi ataukah tidak, adalah relatif tiap 8211 tiap orang menganggapnya, jadi untuk menyandarkan pada hal itu akan menuai banyak sekali perbedaan pendapat. Kita ambil hukum yang jelas saja, apakah perdagangan uang tergolong PBK Saya lebih memandang perdagangan uang tidak boleh kita jadikan PBK. Coba kita menafsirkan hadis diatas, bahwa kenapa baginda Nabi menyebut emas dan perak harus dipertukarkan dengan yang sama nilainya dan waktunya Hal ini karena pada kondisi lingkungan Nabi hidup itu, mata uang atau alat tukar yang digunakan adalah emas dan perak. Nabi tidak ingin terjadi gonjang ganjing dalam perekonomian, seperti halnya dalam bidang pangan, dimana makanan pada masyarakat saat itu adalah gandum. Nah jika sabda nabi mengharamkan hal itu pada saat itu, maka kita harus menerapkannya juga pada hukum alat tukar kita atau yang sekarang adalah mata uang, baik itu rupiah, ringgit, atau dollar. Mata uang harus secara tegas kita larang untuk diperjualbelikan secara zukünftig atau seperti yang berlaku pada Perdagangan Berjangka Komoditi. Pengambilan hukum ini akan sama dengan haramnya heroin yang pada jaman dahulu waktu jaman Baginda Nabi hidup tidak ada. Ulama mengambil kesimpulan haram karena efeknya bersifat memabukkan bagi penggunanya. Nah dari pendapat saya tersebut dengan menyebut nama Allah, saya mengajak sobat 8211 sobat untuk melihat secara obyektif, pertimbangkanlah masak 8211 masak. Sayyidina Umar sendiri mengatakan tinggalkanlah yang meragukanmu. Untuk itu saya mengambil pendapat dari fatwa MUI yang tidak menghalalkan secara menyeluruh terhadap transaksi forex, karena didukung oleh banyak ijtihad ulama dan bukan merupakan ijtihad solo, tapi ijtihad kolektif ulama. Ulama Adalah Pewaris Kenabian, Jika Tidak Menemukan Solusi Permasalahan Bertanyalah Pada Mereka Yang Benar 8211 Benar Arif Billah. Wallahu A8217lam Bisshowab

Comments

Popular posts from this blog

Martingale Forex Binär

100 Profitable Binäre Optionen Martingale Strategie Hallo Trader Nun, wer unter euch hat nicht von verlustfreien Handelssystem für binäre Optionen geträumt Es scheint, dass dies ein Traum ist. Aber was, wenn Sie versuchen, es zu nähern Wir betrachten jetzt das Beispiel einer beliebten Handelsstrategie auf 15-Minuten-Chart. 100 Profitable Martingale Strategie besteht aus bekannten und zuverlässigen Indikatoren, so zu verstehen, seine Signale wird wirklich einfach sein. Geld-Management ist auch einfach, aber mit dem Einsatz der Martingale-Methode für die Ausgabe von Transaktionen in Gewinn. So ergibt uns eine geizige mathematische Berechnung 100 profitable Trades. Und kommen Sie mit uns die Macht der Mathematik Merkmale der 100 Profitable Martingale Strategie Indikatoren in die 100 profitabel Martingale Strategie Heiken Ashi enthalten - ein bekannter Leuchter Indikator, der die Preisliste glättet. Grüne Kerze zeigt den Aufwärtstrend an, rot - nach unten. BB Alert Arrows - einfache Pfeila...

Mt4 Forex Trade Copier Copytoolpro

Forex Trade Copier 2 das beste Werkzeug für das Kopieren von Aufträgen in MetaTrader 4. Wer kann diesen MT4-Kopierer verwenden Forex Copier ist eine Lösung für einzelne Händler oder Account Manager, die Handelssignale von externen Quellen ausführen müssen oder die mehrere MetaTrader 4 Accounts verwalten müssen die selbe Zeit. Wir bieten Ihnen noch keinen heiligen Gral EA an, wir bieten Ihnen einfach ein einfaches und zuverlässiges Werkzeug an, das Aufträge von einem MT4 zu einem oder mehreren anderen MT4s kopiert. Also, wenn Sie eine gute Quelle von Forex-Signalen haben und diese Signale auf Ihrer Plattform ausführen möchten, möchten Sie Signale an Ihre Kunden senden, oder Sie wollen nur mehrere Konten verwalten, dann ist unser MetaTrader-Kopierer genau das, was Sie suchen. Das Programm ist auch hilfreich für Leute, die die Quelle der schlechten Signale kennen und wollen etwas Gewinn mit der Hilfe des Reverse-Kopierens zu bekommen. Hauptmerkmale von Forex Trade Copier: Jede Broker-Unte...

Die Forex Hitzeschutz Download Musik

Korrelation Heatmap Indikator Angefügt sind ein paar Hitzmap indys, die ich in meinem Archiv gefunden habe. Ich habe sie nie benutzt, aber sie könnten einen Versuch wert sein. Es gibt eine Reihe von Währung (im Gegensatz zu Paar) Stärke indys, dass ich mich in diesem Thread geschrieben habe. Links zu den anderen in Post 1 (die CSM indy wird ein Histogramm anstatt eine durchgezogene Linie 8212 möglicherweise näher an das, was Sie suchen suchen). Theres auch eine Schwester indy, die mehrere Paar (Linie) Charts in einem Unterfenster hier plottet. Vielen Dank David. Ich habe viel zu sehen. Sieht aus wie es gibt ein paar Dinge von Interesse für mich in there. Currency Wärme Karte Ihre Definition von Wärme ist (ich änderte die Farben in den Standard-Einstellungen und ein Weg Symbol Paare sind gebaut - so können Sie sehen, relative Stärken in beide Richtungen) : Stark nach oben Aktueller Abschluss ist oberhalb der vorangehenden Bar hoch schwach. Aktueller Abschluss ist vor früherer Schließung...